Setelah menemukan motor yang sesuai, pelaku akan menukar plat nomor yang terpasang dengan plat nomor yang dibawanya. Setelah terpasang maka pelaku akan aman saat keluar dari loket parkir karena motor yang ditumpanginya telah sesuai dengan STNK.
Tiket parkir yang diminta akan dibilang hilang. Atas hilangnya tiket parkir, pelaku hanya akan dikenakan denda terbesar Rp 50.000. Untuk menghindarinya, parkirlah di tempat yang terawasi oleh Petugas Parkir dan gunakanlah kunci pengaman tambahan. (TMC Polda Metro Jaya)
sumber :
https://www.facebook.com/note.php?note_id=10151210832346647
oleh TMC Polda Metro Jaya pada 9 Desember 2012 pukul 6:28 ·
0 komentar:
Posting Komentar