Assalam'mualaikum....
buat para agan"... nie ane ada materi baru dan tugas baru, mohon di
maafkan yah jika ada salah kata dalam penulisan, bagi yang mau ingin
mengoreksi / mengomentarinya silahkan, untuk bahan bembelajaran saya
Terjadinya migrasi (perpindahan)
penduduk dari sebuah tempat atau negara ke tempat lain dari waktu ke waktu
terus mangalami perubahan. Perubahan migrasi tidak hanya dipengaruhi demograsi
saja, namun cukup kompleks mulai dari ekonomi, politik, konflik sampai
perubahan iklim.
Of Research and Development At
Erste Bank di Wina Austria dalam diskusi PSKK di UGM, menjelaskan tentang
Global Migration Pattern. “Meskipun tidak langsung, tapi faktor perubahan iklim
juga mempengaruhi terjadinya migrasi suatu bangsa”. Munz mencontohkan abad 20
melanda beberapa negara yang terjadi konflik seperti India, Bangladesh, Israel,
Palestina, hingga Cina dan Taiwan. Sementara di akhir abad 20, konflik etnik
melanda Bosnia, Sudan, Kongo dan lain-lain. Munz menilai karakteristik migrasi
dunia saat ini menunjukkan sebuah tren seperti populasi yang menua, maupun
turunnya tingkat fertility (kelahiran). “memang tidak merata, seperti Indonesia
dan India tingkat fertilitynya masih tetap naik”, ujarnya.
Dalam diskusi tersebut Munz
menyinggung tentang adanya perbedaan kebijakan migrasi di AS dan Eropa. Di AS lebih terbuka soal migrasi.
Berbeda dengan Eropa yang cenderung lebih ketat memberlakukan kebijakan
migrasi. Ini disebabkan karena masyarakat “pribumi” Eropa menilai migrasi hanya
akan membebani keuangan negara.
Hampir sama yang terjadi di Arab yang
juga cukup ketat menerapkan imigrasi ini. Satu hal yang menarik yang
diungkapkan munz misalnya India yang banyak mengirimkan pekerja migran ke luar
negeri, bahkan mengubah kewarganegaraan.
B. Bentuk
bentuk kejahatan
Beberapa bentuk kejahatan yang dapat dikemukakan
sebagai berikut :
1. Menurut Undang
Undang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Retifikasi United Nation Convention
on Transnational Organized Crime ( UN TOC ) kategori kejahatan lintas
negara yakni
a. Pencucian uang
b. Korupsi
c. Perdagangan
manusia
d. Penyelundupan
e. Migran serta
produksi
f. Perdagangan
gelap senjata api
Konvensi juga mengakui kejahatan terorisme
dan narkoba termasuk dalam kategori kejahatan.
2. Menurut ASEAN
Plan of Action to Combat Transnational Crime ( ASEAN PACTC ) bentuk bentuk
kejahatan ini yakni :
b. Perdagangan
manusia
c. Sea Piracy
( Pembajakan Laut )
d. Penyelundupan
senjata
e. Pencucian
uang
f. Terorisme
g. International
Economic Crime
h. Cyber
Crime
a. Pencurian
dan penyelundupan objek objek budaya
b. Perdagangan
organ-organ tubuh manusia
c. Environmental
Crime ( illegal logging, illegal fishing )
d. Cyber
crime
Semua bentuk kejahatan lintas negara
di atas berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat internasional, dan semakin
tidak terkendali jika tidak ditempuh langkah-langkah strategis dalam mencegah
atau meminimalisir ruang gerak dari para pelopor dan pengikutnya.
Perubahan paradigm berpikir atau cara pandang juga membutuhkan
sentuhan sentuhan tertentu melalui cara-cara yang elegan dan tidak frontal
semata.
0 komentar:
Posting Komentar